1.251 Arsip Eks Bagian Keuangan Setda Berau Yang Sudah Lewati Masa Retensi Dimusnahkan
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan efisien, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif Eks Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Berau yang sudah lewati masa retensi bertempat di Gedung Arsip Jl.APT Pranoto Tanjung Redeb, Kamis (20/11/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan kearsipan dengan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip sebagai bagian dari upaya penataan dan efisiensi pengelolaan arsip. Selain itu sebagai wujud komitmen Dispusip untuk menjaga efisiensi dan ketertiban administrasi kearsipan dimana arsip yang sudah tidak berlaku harus dimusnahkan agar tidak menimbulkan beban penyimpanan serta potensi penyalahgunaan.
Yudha Budisantosa dalam laporannya menyampaikan bahwa arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah melampaui masa retensi dan tidak memiliki nilai guna administrasi maupun hukum. Pemusnahan arsip merupakan langkah strategis untuk memastikan hanya dokumen bernilai guna yang tetap disimpan sebagai arsip statis. Meskipun bentuk fisiknya dimusnahkan, tetapi semua arsip itu sebenarnya tidak hilang secara keseluruhan karena daftar arsipnya tetap tersimpan.
Ini merupakan jaminan bahwa setiap dokumen yang dikelola pemerintah diperlakukan sesuai ketentuan, tidak disalahgunakan, dan tidak disimpan di luar kebutuhan hukum. Dengan demikian, pemusnahan arsip menjadi bagian dari praktik keterbukaan informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga.
Sekretaris Daerah Berau, M Said yang diwakili Asisten lll Bidang Administrasi Umum Maulidiyah, menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari siklus pengelolaan arsip yang diatur dalam undang-undang. Syarat arsip yang dimusnahkan diantaranya tidak ada undang-undang yang melarang, telah habis retensi (jangka simpan), berketerangan musnah dan tidak dalam proses hukum. ”Pemusnahan arsip inaktif ini juga telah melalui proses mulai pembentukan sk tim penilai pemusnahan arsip oleh OPD, seleksi arsip yang akan dimusnahkan, rapat tim, kemudian usulan dan verifikasi, penetapan SK bupati hingga pelaksanaan pemusnahan”.
Dalam acara tersebut hadir sebagai saksi dengan menandatangani Berita Acara Pemusnahan Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten Administrasi Umum Maulidiyah, Kepala Inspektur Inspektorat dan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Berau.
Pemusnahan Arsip Eks Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Berau ini berasal dari dua tahun terakhir yakni tahun 2023 dan tahun 2024, sesuai dengan Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-KN.00.01/465/2024 tanggal 20 Desember 2024 dan Keputusan Bupati Berau Nomor 90 Tahun 2025 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip Eks Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Berau Sebanyak 965 (Sembilan Ratus Enam Puluh Lima) Berkas, serta Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B/KN.00.01/244/2025 tanggal29 Juli 2025 dan Keputusan Bupati Berau Nomor 412 Tahun 2025 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip Eks Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Berau Sebanyak 286 (Dua Ratus Delapan Puluh Enam) Berkas dengan total yang dimusnahkan adalah 1.251 Berkas.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan arsip ini, Dispusip Berau berharap dapat memperkuat budaya kerja yang tertib administrasi, efisien, dan akuntabel serta menjamin keamanan informasi dengan cara memusnahkan arsip secara tepat, aman, dan sesuai prosedur. (TM/Dispusip)
Foto : Bidang Pengelolaan Arsip
Berita : TM Dispusip
#dispusipberau
#pemusnahanarsipberau
#arsipberau
Posted by